JAMBERITA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menemukan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan tersebut mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut. "Diduga melakukan kampanye di luar jadwal," katanya, Senin (15/4/2019).
Ari menegaskan terkait dengan hal itu informasi yang dihimpun saat ini oknum ketua RT tersebut menyebarkan undangan memilih. Namun sekalin menitip kartu nama caleg."Bukan money politik itu tapi dugaanya kampanye diluar jadwal,"sebutnya singkat.
Untuk diketahui oknum RT tersebut di OTT saat membagikan undangan untuk memilih ke TPS di depan kantor luar simp IV Sipin, Kota Jambi.(sm)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
PTUN Jambi Kembali Kabulkan Gugatan Fauzi Yusuf, Caleg Demokrat
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74